Saat itu pelaku usai turun di terminal kedatangan internasional Juanda dari Malaysia. Kemudian petugas mencurigai perilaku pelaku tersebut. Setelah dilakukan foto 'rontgen' baru diketahui kalau di dalam lubang duburnya ada sesuatu yang aneh.
Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Juanda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri dengan modus dimasukkan ke dalam dubur dan juga peralatan elektronik speaker, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

Kepala Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin mengatakan, untuk kasus yang pertama pada tanggal 1 Maret dilakukan oleh warga Bangkalan berinisial J dengan memasukkan narkoba tersebut ke dalam dubur.

"Saat itu pelaku usai turun di terminal kedatangan internasional Juanda dari Malaysia. Kemudian petugas mencurigai perilaku pelaku tersebut. Setelah dilakukan foto 'rontgen' baru diketahui kalau di dalam lubang duburnya ada sesuatu yang aneh. Dan setelah diperiksa ternyata narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 gram," katanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kemudian, pada yang kedua, seorang warga negara Malaysia berinisial MF turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur, Malaysia menuju ke Juanda Surabaya pada 7 Maret lalu.

"Saat itu, pelaku turun dengan membawa satu kotak speaker. Ternyata, setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan kristal putih yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.070 gram," katanya.

Menurutnya, tidak hanya pada penumpang saja dilakukan secara menyeluruh terkait dengan pengiriman barang-barang terlarang ini supaya tidak masuk ke Indonesia.

"Karena pada Februari lalu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa daun Chatinone dengan berat 7.950 gram. Daun ini setara dengan daun ganja yang berasal dari Afrika," katanya.

Dengan upaya penggagalan peredaran  narkotika ini telah menyelamatkan sekitar 4.590 generasi muda. Dengan perhitungan satu gram dikonsumsi oleh dua orang.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019