Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sembilan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan sindikat narkotika Aceh yang dipasarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, dalam pemaparannya di Mapolrestabes, Kamis, mengatakan petugas juga mengamankan dua orang pengedar dan menyimpan narkoba, serta dua orang daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan delapan kilogram narkoba itu, menurut dia, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seseorang menyimpan sabu dari Aceh.

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan orang yang menyimpan sabu itu adalah AY," ujar Dadang.

Ia menyebutkan, saat AY melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan langsung diringkus petugas kepolisian.

Selanjutnya tersangka menunjukkan tempat penyimpanan narkoba di rumahnya Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.Dari dalam rumah tersangka, petugas menyita delapan kilogram sabu-sabu.

"Tersangka mengaku bahwa sabu itu, dikirim MD dari Aceh melalui kurir AK yang keduanya melarikan diri, dan masih diburu aparat keamanan," ucap dia.

Dadang menjelaskan, tersangka juga dijanjikan diberikan upah sebesar Rp50 juta untuk menyimpan barang "haram" yang dilarang oleh pemerintah.

Sedangkan, pengungkapan satu kilogram sabu dikirim dari Aceh tujuan Medan melalui angkutan Bus.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui kurir narkoba ZR, saat itu sedang berada di Loket Bus Sempati Star Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka ditemukan satu kg sabu-sabu.

Tersangka mengakui disuruh H mengantarkan barang ilegal itu, dari Pidie Jaya tujuan Medan.

"Petugas masih memburu H, Kota Medan menjadi tempat pemasaran dan penyimpan narkoba asal Aceh," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019