Sebelum jadi jaksa, saya dulu di awal tahun 1990-an adalah wartawan di koran Harian Memorandum
Sidoarjo (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi berbagi ilmu hukum dalam kegiatan "Upgrading Jurnalis Hukum" yang digelar oleh Komunitas Wartawan Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.

Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) itu diikuti oleh puluhan wartawan dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

"Sebelum jadi jaksa, saya dulu di awal tahun 1990-an adalah wartawan di koran Harian Memorandum," katanya saat memberi pemaparan.
Karenanya saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik menyediakan waktunya 24 jam setiap hari untuk melayani wartawan.

"Tengah malam pun setiap kali ada wartawan yang telepon mau konfirmasi, asal saya belum tidur, pasti saya angkat. Karena saya dulu pernah merasakan sendiri susahnya menjadi seorang wartawan dalam memburu berita," ujarnya.

Kini ketika menjabat Aspidsus Kejati Jatim, diakuinya intensitas wartawan yang menghubunginya semakin jarang karena bidang hukum yang ditangani tidak seluas ketika menjabat sebagai Kajari. "Meski sekarang sudah jarang dihubungi wartawan, saya tetap 24 jam akan melayani jika ada yang mau konfirmasi. Boleh dicoba," katanya.

Dalam kesempatan itu, Didik mengungkapkan pentingnya wartawan yang bertugas di pengadilan maupun kejaksaan untuk mengerti istilah-istilah hukum. Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas.

"Karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Tapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan," ucapnya.

Alumnus Fakultas Hukum jurusan Perdata Universitas Brawijaya, Malang, itupun mengenalkan istilah-istilah hukum yang mutlak harus dipahami oleh wartawan yang bertugas di pengadilan dan kejaksaan.

"Saya sering membaca wartawan menulis saksi ahli dalam memberitakan sebuah persidangan. Itu tidak ada di istilah hukum. Saksi dan ahli di persidangan itu dua hal yang berbeda. Kalau saksi adalah orang yang menyaksikan peristiwanya. Sedangkan ahli adalah orang yang dimintai keterangan dipersidangan karena keahliannya. Jangan sampai salah tulis lagi," tuturnya.

Selain Didik Farkhan, kegiatan ini juga menampilkan Pengacara Ahmad Riyadh dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim Joko Tetuko sebagai pembicara. Ketua Kompak Budi Mulyono berharap setelah mengikuti kegiatan ini para wartawan yang bertugas di pengadilan dan kejaksaan tidak ada lagi yang salah menuliskan istilah-istilah hukum di setiap pemberitaannya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019