Jakarta (ANTARA) - Seorang nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Fardah (58) mengaku kecewa karena perusahaan asuransi tersebut tidak menepati janjinya membayarkan klaim padahal ia membutuhkan dana untuk membiayai anaknya masuk ke perguruan tinggi.

"Sangat disayangkan Bumiputera tidak menepati janji untuk membayarkan klaim sesuai waktunya. Uang asuransi pendidikan tersebut diperlukan untuk bayar masuk kuliah anak yang sudah yatim," ujar Fardah kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Ia menceritakan, almarhum suaminya pada Agustus 2002 lalu membeli polis asuransi pendidikan untuk anak perempuannya, atas nama Adi Purnawan. Seharusnya, pada Agustus 2018 lalu klaim asuransi sudah cair namun kemudian dijanjikan oleh pihak Bumiputera akan dibayarkan pada Desember 2018.

"Semula dijanjikan Desember 2018. Terus katanya, pembayaran polis diambil alih oleh Departemen Keuangan. Tadi pagi adik saya ngurus ke kantor pusat UKP4, sesuai anjuran BP Gambir, katanya dijadwalkan dibayar tahun 2020. Besarnya Rp21 juta," kata perempuan yang bekerja di salah satu media nasional itu.

Fardah menyesalkan penundaan pembayaran berkali-kali oleh pihak AJB Bumiputera. Padahal, lanjutnya, beberapa tahun lalu ia juga sempat mengurus pembayaran klaim untuk anak pertamanya. Saat itu, proses pembayaran klaim relatif lancar dan dalam waktu satu minggu klaim tersebut sudah cair.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa turun tangan dan segera menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Bumiputera yang tidak semua orang mampu atau kaya, apalagi uang itu untuk biaya pendidikan," ujarnya.

Antara sudah mencoba mengkonfirmasi persoalan penundaan pembayaran klaim nasabah kepada pihak AJB Bumiputera, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Manajemen baru AJB Bumiputera sebelumnya menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam hal pembayaran klaim akan menjadi prioritas utama. AJB Bumiputera menyatakan, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2018, telah membayar klaim kepada nasabah sebesar Rp3,3 triliun.

"Kami akan melanjutkan komitmen tersebut, namun membutuhkan waktu untuk berbenah," kata Direktur AJB Bumiputera Sutikno W Sjarif akhir tahun lalu.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, untuk bisa membayar tunggakan klaim nasabah yang telah jatuh tempo, perusahaan asuransi berusia 107 tahun itu harus melakukan penjualan aset.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019