Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan program sertifikasi gratis untuk 69 ribu bidang tanah pada 2019.

Kepala Kantor Wilayah (Kakakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan Yuniar Hikmat Ginanjar usai membuka `Launching` Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Banjarmasin Rabu mengatakan, selain melakukan sertifikasi pihaknya juga melaksanakan program pemetaan tanah seluas 140 ribu bidang.

Pelaksanaan PTSL, kata dia, merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997, yang menyebutkan seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar.

"Sebenarnya peraturan tentang sertifikasi tanah tersebut sudah cukup lama, tetapi kita baru melaksanakan pada 2016," katanya.

Walaupun terlambat, tambah dia, BPN yang kini terus melakukan upaya reformasi agraria, akan terus menyelesaikan program tersebut hingga seluruh tanah di Indonesia terdaftar.

Sertifikat tanah, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat dan agar mereka memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya.

Kendalanya, tambah dia, program sertifikat gratis ini, kurang mendapatkan respon yang menggembirakan dari masyarakat.

Menurut dia, antusias masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya kurang, kemungkinan karena harga tanah di Kalsel masih relatif murah dan kasus tumpang tindih lahan yang relatif kecil.

"Kalaupun ada tumpang tindih lahan tidak terlalu banyak, hanya di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, yaitu di Liang Anggang dan Landasan Ulin, namun kasus tersebut, sebagian sudah bisa dituntaskan," katanya.

Selain `melaunching` pelaksanaan PTSL, Kakanwil juga melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL untuk Kantor BPN Banjarmasin, Batola, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin dan Kotabaru.

Acara tersebut juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kalsel Hermansyah Manaf.

Baca juga: Presiden saksikan pembagian ribuan sertifikat masyarakat Kalsel
Baca juga: Presiden: sertifikasi rakyat bukan untuk permudah perusahaan properti kuasai lahan
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pengurusan sertifikat tanah gratis dan tanpa pungli

 

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019