Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Empat orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu, yakni tiga anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 masing-masing Muhammad Ghofur, Achmad Rosyidi, dan Muhammad Nasir serta Zainuddin, anggota DPRD Lampung Tengah 2016 sampai sekarang. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Baca juga: KPK panggil 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah

Baca juga: Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap Rp9,695 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019