Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 15 aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini diduga tidak bersikap netral pada tahapan kampanye Pemilu 2019.

"Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar 15 ASN tersebut diberi sanksi administrasi," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Minggu.

Ia menyebutkan, 15 ASN yang tidak netral itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng, yakni di Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.

Modus pelanggaran kampanye yang digunakan para ASN tersebut, antara lain terlibat dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, mengunggah dukungan ke media sosial, dan membuka serta menutup kegiatan timses caleg DPR RI.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses pada penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Tapi, karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk mereka diberi sanksi administrasi," ujarnya pula.

Selain tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, sebanyak 15 ASN itu juga melanggar hukum lainnya yakni UU ASN.

Ke depan, Bawaslu Jateng mengimbau seluruh ASN untuk tetap mengedepankan netralitas pada semua tahapan Pemilu 2019 dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik," katanya lagi.

Baca juga: Bawaslu: ASN tidak diperkenankan pakai atribut kampanye

Baca juga: Bawaslu NTT proses pelibatan ASN dalam kampanye politik

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019