Deviden dari BUMDes itu adalah bagian dari APBDes yang penggunaannya tidak diatur tapi ditentukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa yang bisa digunakan untuk apa saja termasuk memberikan beasiswa
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko P Sandjojo mengatakan bahwa dana desa tidak bisa dimanfaatkan untuk pembayaran gaji guru yang ada di desa.

Hal itu disampaikan oleh Eko P Sandjojo saat menjawab pertanyaan tentang pengalokasian dana desa untuk membayar gaji guru SD, SMP dan SMA kepada peserta Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Sawangan, Jawa Barat, Selasa.

Eko dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa sejak digulirkan pada 2015 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi desa. 

"Kalau yang PAUD ini sebenarnya masuk dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Tapi nantinya akan diambil alih oleh Kemendikbud. Jadi dana desa tidak boleh untuk bayar gaji guru," kata dia.

Dia mengatakan kali ini dana desa difokuskan untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. karena kalau tidak difokuskan, nanti akan digunakan semua untuk bayar gaji guru.

Lebih lanjut Eko menyarankan kepada setiap desa untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, BUMDes bisa meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa.

"Banyak desa yang memiliki deviden sangat besar. Deviden dari BUMDes itu adalah bagian dari APBDes yang penggunaannya tidak diatur tapi ditentukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa yang bisa digunakan untuk apa saja termasuk memberikan beasiswa seperti di Desa Ponggok yang setiap rumah wajib mencetak satu sarjana yang dibiayai oleh desa," kata dia.

Baca juga: ICW: kasus korupsi Dana Desa terbanyak sepanjang 2018
Baca juga: Tidak ada pemotongan dana desa di Kabupaten Buru-Maluku, sebut pejabat

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019