Eksekusi buronan kasus korupsi Rp108 miliar

  • Jumat, 8 Februari 2019 18:24 WIB

Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah) saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus (tengah depan) beserta jajaran memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah belakang) di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait