Jakarta (ANTARA News) - BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja menandatangani perjanjian kerja sama untuk koordinasi penjaminan kecelakaan lalu lintas agar tidak tumpang tindih antarlembaga penjaminan.

“Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antarlembaga penjamin satu dengan yang lain,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu. Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

 Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk prajurit.

Selama ini tidak jarang korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja biaya perawatan kesehatannya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan penjaminan kesehatan sesuai peruntukannya bisa terorganisir lebih optimal.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019