Kami rekomendasikan buat regulasi bagaimana pengendalian jamaah furoda, sehingga pelayanannya, perlindungannya terpantau pemerintah
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Haji Indonesia mengatakan pemerintah harus segera mengendalikan jamaah haji nonkuota dengan mengaturnya melalui regulasi untuk melindungi warga negara Indonesia.

"Kami rekomendasikan buat regulasi bagaimana pengendalian jamaah furoda, sehingga pelayanannya, perlindungannya terpantau pemerintah," kata Ketua KPHI Samidin Nashir di Jakarta, Kamis.

Samidin mengatakan biar bagaimanapun pemerintah Indonesia‎ wajib memantau bagaimana pelayanan haji nonkuota yang diselenggarakan bukan oleh pemerintah agar tidak ada jamaah haji yang terlantar.

"Bahkan ada yang sampai Mekah tapi ketika waktunya untuk ke Arafah tidak bisa, karena tidak ada barcode masuk ke Arafah. Mau tidak mau ini kan WNI yang harus kita lindungi meski jalurnya nonkuota," kata dia.

Komisioner KPHI Agus Priyanto menjelaskan saat ini kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu dengan rincian 204 ribu haji reguler dan 17 ribu jalur haji khusus.

Sementara jamaah haji nonkuota berasal dari visa undangan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada atase pertahanan pihak kedutaan besar dan lain-lain yang memang diperbolehkan dan gratis. 

Agus menambahkan tren saat ini‎ ada visa mujamalah atau visa bisnis dari kalangan bisnis senilai 7500 dolar AS.  ‎

"Sekarang akhirnya kesempatan itu dipakai travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata Agus.

Dia merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi yang tegas bahwa pemerintah memperbolehkan haji nonkuota dengan syarat menggunakan visa mujamalah dan diselenggarakan oleh travel yang berizin.

"Yang tidak boleh itu menggunakan visa ziarah, yang memang pada praktiknya ada yang melakukan," kata Agus.

Baca juga: KPHI: 67-70 persen jamaah haji berisiko tinggi
Baca juga: KPHI sarankan pembinaan kesehatan calon haji dua tahun sebelum keberangkatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019