Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Lapor LHKPN," kata Prasetyo saat tiba di gedung KPK.

Saat dikonformasi alasannya tidak melaporkan melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), ia mengaku agak sulit menggunakan aplikasi tersebut.

"Sudah pakai elektronik tetapi kan agak sulit, kita kesulitan cara pakainya. Ini kita manual ada koordinasi apa saja yang kurang," ucap Prasetyo.

Namun, ia mengaku bahwa KPK sudah memberikan pelatihan soal pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN tersebut.

"Sudah pernah ada. Kami pertama-tama meminta dari Fraksi PDI Perjuangan tetapi kan kami kesulitan cara memasukkannya, banyak sekali," ujar dia.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (14/1) lalu merilis kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018.

Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019