Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Sebanyak 26 anak berusia di bawah lima tahun (balita) terpaksa ikut merasakan penjara Malaysia selama berbulan-bulan karena ikut terjaring operasi pendatang asing.

Berdasarkan berita acara serah-terima dari Konsulat Jenderal Indonesia Kota Kinabalu Negeri Sabah Malaysia Nomor: 0090/PK/01/2019/10/13 tertanggal 17 Januari 2019, jumlah TKI yang diusir sebanyak 150 orang, 26 di antaranya anak balita.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Kamis,  dari 26 balita tersebut terdiri 15 pria dan 11 perempuan.

Balita-balita ini terpaksa ikut menjalani hukuman sebagaimana yang dijalani orangtuanya karena sama-sama terjaring razia pekerja asing di Negeri Sabah.

Salah seorang TKI yang diusir pemerintah Malaysia, yakni Samare (46) asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Ia mengaku terjaring razia aparat kepolisian Keningau Negeri Sabah bersama anaknya dan seorang cucunya yang masih berusia balita.

"Saya ditangkap sama anak dan satu cucu waktu operasi di rumah di Keningau. Jadi anak dan cucu saya juga masuk penampungan selama tiga bulan lebih baru dibawa ke Nunukan," ujar Samare.

Pewarta: Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019