Yang dominan baliho caleg DPR RI atas nama Abraham Sridjaja dari Partai Golkar
Surabaya (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menilai penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik calon anggota legislatif (caleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah titik di Kota Surabaya tebang pilih.

"Hasil pantauan kami, terkait APK (Alat Peraga Kampanye) di Kota Surabaya periode Oktober 2018-Januari 2019 memang ditemukan banyak pelanggaran oleh para caleg. Yang dominan baliho caleg DPR RI atas nama Abraham Sridjaja dari Partai Golkar," kata Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novli Thyssen di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, hampir ratusan baliho milik caleg Abraham menghiasi wajah Kota Surabaya. Bahkan beberapa baliho tersebut telah terpasang di sejumlah titik sejak Oktober 2018.

Pertanyaannya, lanjut dia, model penertiban APK seperti apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Surabaya sehingga hampir ratusan baliho itu tetap berdiri kokoh hingga saat ini.

"Ada dugaan hubungan khusus apa sehingga Bawaslu Surabaya dengan Abraham sehingga terkesan mengistimewakannya? Sehingga wajar jika muncul tudingan Bawaslu Surabaya terkesan tebang pilih. Bahkan telah `deal-deal` tertentu dengan caleg seperti pemberitaan di salah satu media cetak nasional," katanya.

KIPP Jatim pun saat ini sedang menginventarisir APK-APK caleg yang melanggar dan akan melaporkan ke Bawaslu Surabaya untuk segera ditertibkan karena ini sudah masuk ranah pelanggaran administratif pemilu.

"Jika tidak segera ditertibkan maka kami akan laporkan pelanggaran kode etik Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.

Dipasang kembali
Dikonfirmasi hal itu, anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar mengatakan pihaknya sudah berupaya menertibkan ratusan APK milik Abraham Sridjaja di sejumlah titik di Surabaya.

"Kalau tidak percaya datang ke kantor Bawaslu. Hitung sendiri ada berapa APK yang sudah ditertibkan Bawaslu," katanya.

Menurut dia, setelah APK tersebut ditertibkan, APK tersebut dengan cepat dipasang kembali oleh pemiliknya. "Mungkin stok APK-nya caleg itu banyak sehingga saat ditertibkan dipasang lagi," katanya.

Saat ditanya apakah Bawaslu Surabaya akan memperingatkan caleg tersebut secara khusus dengan mengirim surat, Agil mengatakan bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk pelanggaran kampanye yang diulangi.

"Misalnya ada pelanggaran administrasi, lalu diulangi pelanggarannya, tapi tidak diatur mekanisme untuk pelanggaran selanjutnya maka lembaganya ya hanya menertibkan lagi," katanya.

Baca juga: KIPP minta waspadai pembajakan dokumen kandidat-penyelenggara pemilu
Baca juga: KIPP harapkan DPT sudah final

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019