Surabaya (ANTARA News) - Tahun 2018 menjadi tahun yang tak akan dilupakan pejabat-pejabat di Jawa Timur, khususnya kepala daerah yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Hanya dalam kurun waktu setahun, tujuh kepala daerah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah tersebut menambah "koleksi" bupati/wali kota yang terlebih dahulu dijerat lembaga antirasuah tersebut. Sejak 2014, total 13 orang nomor satu di 13 Pemkab/Pemkot harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diawali pada Februari 2018, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang saat itu awalnya terjaring operasi tangkap tangan KPK, sekaligus penyitaan barang bukti Rp25 juta dan uang pecahan dolar sebesar 9.500 dolar AS.

Nyono yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Jombang 2018 sudah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebulan berikutnya, KPK menangkap Wali Kota Malang (nonaktif) Mochammad Anton atas kasys suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Anton diduga menerima uang Rp600 juta yang kemudian dibagikan kepada anggota DPRD untuk pengesahan APBD-P.

Bulan berikutnya, April 2018, giliran Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa yang harus merasakan pengabnya bui KPK usai ditetapkan tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam proyek di Mojokerto.

KPK menyangka Mustofa menerima suap Rp2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar.

Lalu pada Juni, tak tanggung-tanggung, dua kepala daerah yang lokasi daerahnya bersebelahan, yaitu Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo harus mengenakan rompi oranye yang merupakan seragam penahanan tersangka.

KPK menetapkan Samanhudi tersangka dalam kasus dugaan bersama dengan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yaitu dalam perkara pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.

Samanhudi disangka menerima pemberian Rp 1,5 miliar, dan Syahri Mulyo diduga menerima janji Rp1 miliar terkait fee proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo yang menjadi Pemenang di Pilkada 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Dua bulan menjelang akhir tahun, kembali dua kepala daerah harus dibui, masing-masing Wali Kota Pasuruan Setiyono dan Bupati Malang Rendra Kresna.

KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.

Dia diduga menerima uang Rp135 juta dari perwakilan CV. M selaku penggarap proyek yang merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen sebagaimana jatah dari proyek bernilai Rp2,2 miliar tersebut.

Sedangkan, Rendra Kresna menjadi pelengkap kepala daerah se-Malang Raya yang berurusan dengan KPK setelah dua kepala daerah, Wali Kota Malang M. Anton dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terlebih dahulu ditangkap.

KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang terkait proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dan 2015.

Tercatat, besaran alokasi DAK pada 2011 sebesar Rp108,4 miliar, sementara pada 2015 sebesar Rp153,3 miliar, bahkan proyek tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Tersangka Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka berinisial AM sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan setempat Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang sekitar Rp3,55 miliar.

Tujuh nama tersebut melengkapi total 13 kepala daerah yang sejak 2014 harus mendekam di tahanan karena kasus serupa. Rinciannya, pada 2014 Bupati Bangkalan Fuad Amin terjerat kasus pencucian uang yang mencapai total Rp414 miliar, lalu dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dan telah divonis hukuman delapan tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Pada 2016, Wali Kota Madiun (nonaktif) Bambang Irianto divonis bersalah dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama 2009-2016.

Ia juga disangkakan melakukan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp48 miliar, yang kemudian uangnya dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan dan saham atas nama sendiri, keluarga atau korporasi.

Berikutnya, 2017 terdapat empat kepala daerah, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus dan Bupati Pamekasan ?Ahmad Syafii Yasin.

Bupati Nganjuk ditangkap tangan dengan barang bukti uang Rp298,20 juta karena diduga menerima suap untuk jual beli jabatan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab setempat pada 2017, lalu Bupati Pamekasan diduga menyuap Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp250 juta yang perkaranya bermula dari operasi tangkap tangan KPK.

Wali Kota Batu ditangkap oleh KPK dan ditetapkan tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot setempat pada 2017, lalu Wali Kota Mojokerto disangka menyuap pimpinan DPRD Mojokerto. agar anggaran dari pos hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya dialihkan ke program penataan lingkungan senilai Rp13 miliar.

Persoalan Integritas

Gubernur Jawa Timur Soekarwo selaku wakil pemerintah di tingkat provinsi menginginkan seluruh daerah benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi sekaligus berharap para pejabat daerah mampu menjaga integritas pribadi.

Langkah KPK "mengobok-obok" Jatim menjadi salah satu bukti permasalahan integritas masing-masing pribadi, sebab sebenarnya jika memiliki integritas tinggi maka tindak pidana korupsi pasti bisa dihindari.

"Kalau berbicara tentang pelayanan publik, saya kira sudah hampir tidak ada, bahkan selesai karena dilakukan dengan berbagai cara. Tapi, ini bicara integritas dari masing-masing pribadi," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengapresiasi langkah para penegak hukum, khususnya dalam upaya membersihkan Jatim dari tindak pidana korupsi dan berharap pejabat daerah mampu menahan diri sekaligus menjaga integritas pribadi.

Menurut dia, jika integritas pribadi dari masing-masing pejabat daerah bisa dijaga maka tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi, terlebih gaji yang diterima oleh para pejabat daerah dan juga pegawai negeri sipil sudah terbilang cukup.

Upaya memperbaikinya dengan memperkuat kultur dan spiritual yang di Jatim ?potensinya besar, termasuk keberadaan para ulama atau kyai, serta memberikan "social punishment" karena cara-cara tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundangan, norma maupun hukum.

Karena itulah, Pakde Karwo menegaskan bahwa pemilihan pejabat perlu dilakukan dengan teliti dan melihat rekam jejak seperti yang dilakukannya saat memilih pejabat ketika mutasi atau promosi pegawai dengan melakukan penelurusan lebih lanjut.

"Apabila mendadak memiliki mobil baru perlu dicek dapatnya dari mana. Demikian pula, tiba-tiba gaya hidup hedonisnya muncul maka perlu dicurigai," katanya.

Keterkaitan lainnya, lanjut dia, yakni kebutuhan besar pencalonan sebagai kepala daerah dan singkatnya periodesasi kepemimpinan, semisal seorang calon kepala daerah mendatangi warung saja harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, terlebih saat ini waktu kampanye kandidat yang sangat lama, yaitu sekitar 4,5 bulan masa kampanye.

Sementara itu, pada satu kesempatan di Surabaya, pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan modus perkara korupsi terbanyak adalah terjadi pada pengadaan barang dan jasa karena sering dilakukan "mark up" atau menaikkan anggaran.

Sehingga ke depan diharapkan terdapat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri dan profesional di seluruh daerah, khususnya di Jatim yang telah terlihat secara infrastruktur jauh lebih siap dibanding provinsi lain di Indonesia.

Berdasarkan catatannya, sejak tahun 2015 hingga 2018 KPK telah menerima aduan dari Jatim sebanyak 1.790 aduan, tapi belum tentu kasus korupsi dan dianggap pelapor sebagai tindak pidana korupsi.

Setelah diverifikasi, lanjut dia, menjadi 345 aduan yang sudah ditelaah dan bila ditemukan penyelewengan penyelenggaraan negara maka segera ditangani KPK, tapi jika tidak maka kasus diserahkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi.

"Bayangkan, bila dari 345 aduan yang benar 10 persen saja maka ini sudah tidak nyaman. Karena korupsi tidak pernah hanya dilakukan hanya oleh satu orang," katanya.

Selain itu, diharapkan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus dilakukan karena menjadi tim pengawas pertama yang bertugas mengingatkan bila terjadi ketidakberesan.

Perlu Hukuman Berat

Pengamat hukum yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menilai seorang koruptor di Indonesia layak dihukum mati sebagai efek jera sehingga membuat orang lain tak berani melakukannya.

Menurut dia, selama ini hukuman yang diterima koruptor sangat jauh dari harapan karena jarang ada yang divonis hingga belasan tahun meski tindakan yang dilakukannya sangat membuat rakyat menderita.

"Ada satu dua koruptor dihukum berat, tapi banyak juga yang hukumannya membuat rakyat sakit hati karena tergolong ringan. Ke depan harus diperberat agar mereka tobat dan yang lain berpikir dua kali jika mau melakukan tindakan korupsi," katanya.

Terhadap lembaga hukum diharapkan juga memberikan ketegasan dengan menempatkan para tahanan korupsi di penjara yang tempat tidurnya beralaskan lantai, termasuk tak memberikan kesempatan dengan fasilitas.

Terkait banyaknya pejabat dan kepala daerah yang tertangkap KPK, pria yang pada 2013 pernah menjabat sebagai orang nomor satu di kejaksaan Papua tersebut juga mengaku heran, padahal sudah banyak kepala daerah lain yang harus menderita di tahanan.

Maruli berpendapat, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dikarenakan banyak faktor, salah satunya karena tingginya biaya politik saat proses pencalonan sehingga menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.

Baca juga: Sejarah baru kolom kosong menang Pilkada Makassar
Baca juga: Gubernur-wakil gubernur baru untuk Jatim

 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018