Jayapura (ANTARA News)- Penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, menyerahkan tiga pelaku pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang diserahkan yakni YD (35), DD (22) dan TH (19) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin.

Kapolsek Sentani Timur Ipda Heri Wicahya ketika dikonfirmasi dari Jayapura, mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) sehingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Melalui Unit Reskrim Polsek Sentani Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Henry K. Yalmaf SH menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus pengeroyokan yang tertuang pada pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-2 KUHP, di mana ketiga pelaku secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap korban David Septian Ohee (22).

Ipda Heri menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 10.00 WIT di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur.

Pada saat itu, korban dan para pelaku bersama-sama mengkonsumsi minuman keras, kemudian korban tertidur dan tiba-tiba korban terbangun karena merasakan sakit di bagian rahang bawah akibat pukulan yang dilakukan oleh salah satu pelaku, korban sempat berlari, namun dikejar hingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

"Ketiga pelaku menganiaya korban secara bersama-sama karena telah terpengaruh oleh minuman keras yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian mulut dan rahang bagian bawah korban patah," ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan, kata dia, memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (1) dan atau ayat (2) Ke-2 KUHP sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y. Tomana, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Atas perbuatan ketiga pelaku YD (35), DD (22) dan TH (19) kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan atau ayat (2) Ke-2 KUHP dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah dia.

Baca juga: Mantan pegulat nasional babak belur dikeroyok
Baca juga: Tiga simpatisan PDIP jadi korban pengeroyokan
Baca juga: Polda Metro tangani laporan pengeroyokan anggota DPD

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018