Manado (ANTARA News) - Polres Minahasa, Sulawesi Utara dan jajaran terus menggencarkan razia minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP Denny M Situmorang di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu, mengatakan razia tersebut akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran.

"Razia ini untuk menekan kriminalitas yang sering bermula akibat pengaruh miras," katanya.

Selain itu, langkah ini juga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2019.

Razia tersebut seperti dilakukan tiga Polsek jajaran masing-masing Polsek Kawangkoan, Polsek Toulimambot dan Polsek Langowan.

Masing-masing Polsek tersebut merazia warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.

Polsek Kawangkoan memeriksa sejumlah warung di Desa Tondegesan dan pada kegiatan itu, petugas ?mengamankan total 40 botol miras jenis captikus dari dua penjual.

Kapolsek Kawangkoan, Iptu Dartha Daipaha mengatakan, pihaknya akan terus menggelar razia serupa.

"Kami berharap peran serta dari masyarakat dalam memerangi peredaran miras, dengan melaporkan di call center Polsek Kawangkoan," katanya.

Sementara Polsek Toulimambot merazia sejumlah warung di wilayah Tondano Timur.

Pada razia itu petugas menyita total 37 botol miras Captikus dari dua penjual.

Kapolsek Toulimambot Iptu Arie Hasan meminta warga untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras.

"Mari kita berantas miras bersama, demi keamanan dan ketertiban," katanya.

Sedangkan Polsek Langowan, mengamankan total 67 botol Captikus yang didapati pada beberapa warung di Desa Karumenga.

Baca juga: Ratusan botol miras dimusnahkan di Waykanan
Baca juga: Polda Sulsel razia penjual miras tak berizin
Baca juga: Lima pedagang miras oplosan diciduk polisi Boyolali

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018