Jakarta (ANTARA News)  - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 preman yang diduga menguasai lahan bersertifikat dan mengintimidasi terhadap pemilik lahan.
 
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin mengatakan 23 preman tersebut ditangkap pada Selasa (6/11) saat polisi melaksanakan operasi premanisme.

Mereka  tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak, ungkap Kombes Hengki.
 
Para korban sudah lama  ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak bulan Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Dua lahan yang menjadi dikuasai para tersangka adalah seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Kombes Hengki memaparkan, pihaknya menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni M, M alias R, W, S, O, I, C, S, J, AS, MY, A dan K.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

"Padahal ini tanah bersertifikat dan legal. Artinya ada satu kelompok yang seolah-olah bertindak sebagai eksekutor atau pengadilan, dan melangsungkan eksekusi, ini premanisme," ujar Kombes Hengki.

Ia kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan lingkungan bebas premanisme.

"Tidak boleh ada satupun tindakan premanisme," ujar Hengki.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 355 junto pasal 167 KUHP tentang, pengeroyokan, pemerasan serta memasuki halaman orang tanpa izin dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018