Hak peserta pemilu terpotong, sementara mereka tidak bisa berkampanye
Jakarta (ANTARA News) - Fasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Sampai hari ini kewajiban memfasilitasi belum berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Fasilitasi alat peraga oleh KPU belum berjalan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Abhan menuturkan apabila di pusat belum tampak alat peraga kampanye yang dipasang, ia semakin menyangsikan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU pun telah dipasang di daerah.

Ia menilai apabila KPU tidak segera memfasilitasi alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019, dikhawatirkan peserta memanfaatkan celah seperti memasang iklan di media cetak sendiri.

"Hak peserta pemilu terpotong, sementara mereka tidak bisa berkampanye. Jadi mencari celah di tengah kekosongan," ujar dia.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan menilai selama ini publik atau pemilih sekedar mendapat informasi yang didominasi isu pilpres, tidak seimbang mengenai pileg.

Pada isu pilpres pun dinilai lebih banyak tentang saling balas antartim kampanye dan simpatisan secara reaktif, bukan program yang ditawarkan.

"KPU agar mengoptimalkan fungsi seluruh sistem informasi kepemiluan dan dalam rangka menjaga integritas informasi dan data pemilu," tutur Usep.

Ada pun fasilitasi iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; dan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Bawaslu didorong berikan sanksi ke TKN

Baca juga: Laporan soal iklan Jokowi-Ma'ruf di media cetak dihentikan Bawaslu

Baca juga: Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani tidak lakukan pelanggaran

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018