Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengundang para pemangku kepentingan terkait serta lembaga dan organisasi keagamaan untuk meminta masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
 
"Kita akan pelajari dan dalami RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dari DPR. Lalu kita siapkan persandingannya dan dalam waktu dekat kita akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan lembaga pendidikan keagamaan untuk kita serap aspirasinya," katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Kamis.

Menteri Agama mengatakan pertemuan dengan organisasi-organisasi keagamaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini nanti dalam waktu dekat. Kita sedang menyiapkan rumusan persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR," demikian Menag Lukman Hakim.

Setelah draf final sandingan rancangan undang-undang itu selesai, ia mengatakan, kementerian akan mengirimnya Sekretariat Negara agar bisa dibahas secara menyeluruh bersama semua kementerian dan lembaga pemerintahan.
 
Pemerintah, menurut Menteri Agama, akan menyerap aspirasi dari bebagai kalangan mengenai rancangan undang-undang tersebut, termasuk keberatan dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) tentang aturan pendidikan sekolah Minggu dan Katekisasi.

"Ya tentu semua hal itu akan kita serap, kita dalami, dan kita akan undang secara khusus mereka-mereka untuk kita dengar aspirasinya seperti apa. Intinya kita ingin memberikan yang terbaik bagi semua kita khususnya lembaga pendidikan keagamaan," kata Lukman.
 
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, ia menjelaskan, tidak ditujukan untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan tetapi memberikan pengakuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
 
"Kalau itu dirasa perlu diatur dalam wadah UU, pengaturannya tidak justru mengintervensi, itu prinsip dasarnya. Jadi, kalau ada pengaturan, itu semata-mata untuk memberikan pengakuan kepada mereka, bukan untuk mengintervensi keberadaan mereka. Itu poin pentingnya menurut saya," kata dia.

Sekretaris Eksekutif PGI Pdt Henrek Lokra sebelumnya mengemukakan bahwa di dalam gereja, sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak sehingga tidak perlu masuk dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Baca juga:
ICMI: Jangan semua harus masuk RUU Pesantren
DPR tunggu Pemerintah bahas RUU Pesantren

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018