Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOKA telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga tersangka itu antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) serta dua tersangka dari unsur swasta masing-masing Teuku Saiful Bahri (TSB) dan Hendri Yuzal (HY).

Adapun berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Irwandi adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOKA dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.

Sampai saat ini, total 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara suap dan gratifikasi tersebut. 

"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Unsur saksi antara lain Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 sampai sekarang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.

Selain tiga tersangka itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka suap DOKA. 

Ahmadi sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Acehe 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.

Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018