Sukabumi, Jabar (ANTARA News) - Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi, Jawa Barat terus memburu dua pelaku penyerangan wartawan Poskota Eman Sulaeman yang mengakibatkan mobil Toyota Avanza D 950 AM miliknya rusak bagian kaca depannya.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman, di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun, penyerangan tersebut terjadi pada Selasa (16/10) sekitar pukul 00.10 WIB, saat Eman Sulaeman mengendarai mobilnya seorang diri dengan melintasi jalur alternatif Cibadak-Nagrak, Kampung Babakan.

Namun tiba-tiba datang dari arah berlawanan dua orang yang menggunakan satu sepeda motor langsung melakukan penyerangan dengan cara melempar kaca mobil depan milik korban. Beruntung kaca tersebut tidak sampai pecah, sehingga wartawan ini tidak terluka. Hanya saja akibat penyerangan itu kaca mobilnya rusak atau retak.

Menurutnya, di TKP. Polisi menemukan barang bukti batu sebesar kepalan orang dewasa normal yang diduga menjadi alat pelaku dalam melakukan penyerangan.

Selain itu, polisi pun menyisir lokasi kejadian apakah ada closed circuit television (CCTV) milik warga yang merekam kejadian itu.

Hingga kini, polisi belum mengetahui motif aksi kedua pelaku tersebut, karena masih dalam penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat tersangka bisa ditangkap.

"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota polisi lainnya dari luar Polsek Cibadak, agar pelaku bisa segera ditangkap dan motifnya pun terungkap," katanya pula.

Ketua Sukabumi Journalist Forum (SJF) Toni Kamajaya meminta polisi segera menangkap pelaku penyerangan wartawan Poskota tersebut. Kejadian ini seperti sangat membahayakan para jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan.

"Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi terulang, karena tugas wartawan memang cukup berat dan tentunya dalam melakukan peliputan sesuai kaidah jurnalistik dilindungi undang-undang," katanya lagi.

Baca juga: Pemukulan wartawan, Bupati Biak Numfor berencana bertemu insan pers

Baca juga: Wartawan Metro TV adukan pemukulan pada Aksi 112 kepada polisi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018