Ya jadi pasal pengguna memang dan ada assesmen seperti dari BNNK dan itu jadi salah satu pertimbangannya."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut pengusaha kertas Gunarko Papan 1,5 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba.

"Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba itu digelar di ruang Suryadi PN Jakarta Utara sekitar pukul 16.27 WIB.

Jaksa menilai terdakwa Gunarko bersalah atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan satu jenis shabu-shabu.

Majelis hakim pada PN Jakarta Utara pun menanyakan jawaban terdakwa atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Bagaimana tanggapannya dan kapan mengajukan tanggapan. Silahkan komunikasi dengan kuasa hukumnya," ujar majelis hakim.

Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukum, terdakwa mengaku pembelaan akan diajukan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Baik dengan begitu sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa," ucap majelis hakim.

Usai sidang, jaksa Fedrik mengungkapkan, dalam tuntutan juga ada asesmen dari beberapa lembaga agar terdakwa direhabilitasi.

"Ya jadi pasal pengguna memang dan ada assesmen seperti dari BNNK dan itu jadi salah satu pertimbangannya," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018