Jakarta (ANTARA News) - Advokat Lucas mengaku tidak bersalah terkait tuduhan diduga merintangi penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. 

Eddy telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 tidak berada di Indonesia.

"Ginilah dengan kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira, nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya, saya sangat yakin saya tidak bersalah," kata Lucas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Lucas dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, yakni Pasal 21, sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan," kata Lucas.

Pada Agustus 2018, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: KPK geledah mobil advokat Lucas karena menghalangi penyidikan
Baca juga: KPK: Advokat Lucas tolak pengambilan sampel suara
Baca juga: KPK geledah dua lokasi kasus advokat Lucas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018