Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis akan menggelar sidang perdana terdakwa korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

"Hari ini diagendakan persidangan perdana terdakwa PT NKE atau PT. DGI. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan bahwa pihak terdakwa akan diwakili oleh pengurus korporasi Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan di UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan yg lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personil pengendali ataupun pihak lain yang terkait. 

"Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang jadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan selain dari aspek penanganan perkara, penanganan kasus korupsi korporasi ini semestinya juga menjadi peringatan bagi korporasi-korporasi lain.

"Agar menjalankan bisnis sehat dan membuat serta menerapkan aturan pengelolaan perusahaan yang meminimalisir dan dapat mencegah korupsi," kata Febri.

KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018