Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram dengan tersangka Muhir ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

"Pagi tadi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan untuk agenda sidang perdananya Selasa (16/10) depan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu.

Terkait dengan keterangan dari Kajari Mataram, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik tersangka Muhir pada Rabu pagi. Perkaranya telah teregister dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr.

"Berkas perkaranya sudah diterima dan ketua pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya serta agenda sidang perdananya yang sudah ditetapkan Selasa (16/10) depan," ujar Fathurrauzi.

Dalam kasusnya, Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada 14 September 2018.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar. 

Dalam berkas perkaranya, jaksa penyidik tidak hanya mencantumkan barang bukti hasil OTT, pemeriksaan tersangka dan saksi.

? Hasil pemeriksaan ahli dari Tim Intelijen dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung, berupa rekaman komunikasi terkait kasus ini juga turut terlampir sebagai alat bukti yang tentunya menguatkan perbuatan tindak pidana tersangka.  

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pascagempa

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018