Medan (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan terpidana korupsi atas nama Nursyamsiah (55) di kompleks Perumahan Rorinata Tahap VII Blok W Nomor 14/15 Kecamatan Medan Sunggal.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap terpidana PNS pada Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut dipimpin oleh Asintel Leo Simanjuntak.

Nursyamsiah, menurut dia, merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian pada Kas Biro Umum Sekda Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2011.

"Perkara korupsi tersebut, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.Dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap Nursyamsiah yang masuk status daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kejati Sumut.

Selanjutnya, dilakukan pengintaian atau "surveilance" selama dua minggu terhadap terpidana korupsi itu.

"Kemudian, Tim Intelijen mengamankan Nursyamsiah yang sedang berada di dalam rumahnya," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, terpidana korupsi itu, langsung diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Medan Sofyan Hadi dan dilakukan berita acara serah terima.

"Terpidana korupsi tersebut, ditahan sementara di Rutan Kejari Medan, untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi Nursyamsiah ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018