Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang oknum pengacara kondang saat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis menjelaskan oknum pengacara berinisial JV (31) tersebut ditangkap bersama seorang pelaku lainnya berinisial YT (32), oknum Satpol PP di Pekanbaru.

"Ada dua orang laki-laki yang ditangkap. Satu oknum pengacara dan lainnya oknum Satpol PP," kata Sunarto.

Ia menjelaskan kedua pria tersebut ditangkap saat berada di kamar hotel di pusat kota Pekanbaru itu pada Kamis dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya pesta narkoba yang dilakukan di TKP. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dapat mengelak ketika kamar hotel yang dihuni keduanya digeledah polisi.

Ia menjelaskan polisi mendapati sejumlah barang butki saat penggeledahan berlangsung. Diantaranya satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram. Selain itu, Polisi turut menyita alat hisap sabu atau bong.

"Hasil tes urin keduanya positif," tambah Sunarto.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dari informasi yang dirangkum JV merupakan salah seorang pengacara yang cukup dikenal, terutama di Kabupaten Bengkalis.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018