Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR Intan Fauzi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas 19 perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran air Kali Bekasi.

"Dampak pencemaran air dapat menjadi bencana besar bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya," ujar Intan Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Intan berharap masalah pencemaran air Kali Bekasi harus menjadi perhatian serius dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, LSM pegiat lingkungan bersama-sama melakukan advokasi.

"Saya berharap Polda Jawa Barat tegas mengusut dan melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang berlokasi di hulu Kali Bekasi, baik di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor yang terindikasi membuang limbah cair ke media lingkungan," kata dia.

Hingga saat ini, kondisi air Kali Bekasi memprihatikan. Terpantau, buih-buih putih seperti busa sabun detergen menjalar hingga sejauh 15 kilometer.

Selain itu, warna air yang terhubung dengan Kali Cisadane dan Kali Cileungsi tersebut berubah menjadi hitam pekat. Diduga peristiwa tersebut diakibatkan limbah pabrik di bantaran sungai.

Intan mengatakan pencemaran air Kali Bekasi sebaiknya dikendalikan pada tingkat awal untuk menghindari proses pencemaran lingkungan air. Apabila pencemaran air sudah terjadi maka ongkos penanggulangannya memerlukan biaya tinggi.

Oleh karenanya perusahaan penyebab pencemaran Kali Bekasi harus bertanggung jawab.

"Saya juga mempertanyakan pemberian izin terhadap pabrik-pabrik yang menjadi sumber pencemaran air Kali Bekasi ini. Padahal, pembuangan limbah pabrik harus memenuhi baku mutu kegiatan usaha dan memiliki izin serta penetapan pembuangan limbah," tuturnya.

Intan memastikan tidak akan membiarkan kasus pencemaran air Kali Bekasi ini terulang kembali. Untuk itu, Wakil Rakyat Jabar VI akan membawa masalah pencemaran air Kali Bekasi ini ke DPR.

"Saya akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pencemaran air Kali Bekasi ini menjadi perhatian seluruh anggota dewan. Dalam masa sidang ini juga, saya juga akan koordinasi dengan komisi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran Kali Bekasi," tuturnya.

Jika pencemaran air tidak segera diatasi maka dapat menimbulkan kerugian yang lebih jauh lagi, yaitu kematian.

"Kematian dapat terjadi karena pencemaran yang terlalu parah sehingga air telah menjadi penyebab berbagai macam penyakit seperti penyakit menular dan penyakit tidak menular," tegasnya.

Intan mengatakan instrumen hukum jelas mengatur mekanisme sekaligus sanksi yang bisa dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran/kejahatan lingkungan.

Sanksi tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut, Pasal 60 UU PPLH "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin".

Pasal 104 UU PPLH "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah".

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, mengancam mencabut izin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran air Kali Bekasi.

Baca juga: Bekasi siap luncurkan aplikasi pendeteksi banjir
Baca juga: Pemkot Bekasi perbaiki dua alat pemantau banjir Sungai Cileungsi, Kali Bekasi

 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018