Sampang (ANTARA News) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan seorang anak karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

"Ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba dan berhasil kami tangkap ini bernama Suri'a alias Sudah (51), dan anaknya, Sulaiman (20)," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman.

Dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada Antara di Sampang, Kamis malam, kapolres menjelaskan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap polisi, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Ia menjelaskan, beberapa hari lalu, Polres Sampang menerima informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat (SMS) bahwa di Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, ada satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba.

Polisi selanjutnya menerjunkan tim Intelkam dan Reskrim Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang disampaikan masyarakat itu.

"Kami perintahkan untuk melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli ke rumah orang sebagaimana disampaikan melalui SMS itu," ucap kapolres.

Hasilnya, sambung dia, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan anak itu, memang menjadi pengedar narkoba dan telah banyak pelanggan yang datang ke rumahnya untuk membeli secara langsung barang haram tersebut.

"Akhirnya pada Rabu (29/8) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin tim langsung melakukan penangkapan," kata kSampangapolres, menerangkan.

Kepala tim penyidik Polres Sampang kedua tersangka itu mengaku, baru 6 bulan menjalankan bisnis narkoba. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup.

"Sehari kadang ada yang membeli, terkadang tidak ada yang membeli, dan untuk sekali transaksi harganya antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu, bergantung pada barang yang dijual," ucap Suri`a.

Ibu rumah tangga ini mengaku, sengaja mengecer narkoba jenis sabu-sabu itu dalam jumlah kecil, karena pembelinya lebih banyak. "Kalau dijual per gram, sulit laku, makanya kami ecer Rp400-an," katanya.

Dengan cara seperti itu, sambung dia, maka pengguna narkoba di Kecamatan Ketapang Sampang itu, banyak yang membeli pada dirinya. Sebab di wilayah itu, pengedar narkoba bukan hanya dirinya, akan tetapi juga ada warga lain yang memiliki usaha seperti yang ia lakukan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 61,26 gram narkoba jenis sabu-sabu dari rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada satu keluarga ini, polisi juga mengendus pengedar narkoba lainnya yang selama ini menjadi jaringan Sudah dan Sulaiman, yakni berinisial TK asal Ketapang.

"Yang bersangkutan kami selidiki dan telah masuk dalam catatan Tim Narkoba Polres Sampang," ujar kapolres.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, wilayah ini memang termasuk wilayah "merah", karena peredaran narkoba sangat marak hingga ke pelosok desa.

Belum lama ini, institusi tersebut merilis, pengguna narkoba di Kabupaten Sampang bukan hanya warga kota saja, akan tetapi juga mulai merambah ke pelosok desa, khususnya di wilayah utara Sampang. Bahkan sekitar 50 persen, kepala desa di wilayah itu terendus pernah menjadi pengguna narkoba.

Di wilayah Kabupaten Sampang ini pula, aparat pernah menyita narkoba jenis sabu-sabu hampir 8 kilogram gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Pantai Utara Sampang.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018