Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pemilik senjata api laras panjang jenis AK-47 Jemmy Adrianus Bokty (42) yang ditangkap pada Rabu (1/8) pekan lalu terancam hukuman mati.

"Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaloe kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Kombes Yudi menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api laras panjang atas nama Jemmy, didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast serta Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon.

Sebelumnya, pada Rabu (1/8) lalu, pihak Kepolisian Daerah NTT menangkap oknum PNS Kesatuan Bangsa dan Politik atas kepemilikan senjata api laras panjang.

Penangkapan itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kepemilikan senjata api laras panjang oleh warga sipil yang dilarang oleh UU.

Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA saat seorang anggota intelijen menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai kendaraan bermotor.

Setelah menadapat laporan tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setibanya di Jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Meskipun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri.

Sempat terjadi pengejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku, namun akhirnya dapat ditangkap juga.

Ketika ditanya dari mana senjata itu diperoleh, Yudi mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka senjata dan sejumlah butir peluru aktif itu dibeli dari masyarakat Timor Leste yang menjualnya.

"Menurut pengakuan mereka, senjata itu diperoleh dari orang Timor Leste yang menjualnya," katanya lagi.

Selama memiliki senjata api itu, tersangka sering menggunakannya untuk berburu rusa di hutan.

Sampai saat ini tersangka masih ditahan oleh Polda NTT, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, dan mencari tahu lagi siapa saja yang memiliki senjata laras panjang.

Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018