Jember (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ita Puri Andayani dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2015.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di Kejati Jatim, sehingga kami menahan Sugiarto dan Ita Puri Andayani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung dihubungi dari Jember, Kamis malam.

Kedua tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jember tahun 2015 itu turun dari Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduanya menggunakan rompi khusus tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawah ke rutan Kejati Jatim.

"Sesuai ketentuan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan, agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Andayani sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ita Puri kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Jember.

Korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut juga menyeret dua ketua kelompok penerima dana hibah yakni mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini dan Kusnadi yang sudah divonis satu tahun penjara.

Kemudian Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sugiarto yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah mengakui mekanisme pengajuan hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut tidak sesuai prosedur seperti pada umumnya karena ada permintaan secara lisan dari anggota DPRD Jember.

Saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Badan Anggaran DPRD Jember muncul permintaan yang disampaikan pimpinan dewan terkait hibah dan bansos senilai Rp38 miliar baik untuk pimpinan dewan maupun anggota dewan.

Bahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari DPRD Jember untuk meminta hibah dan bansos. Apabila tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan pembahasan APBD 2015 tidak akan selesai dan terhambat.

Dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019, bersama-sama Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua juga anggota Banggar DPRD periode 2014-2019) serta Sugiarto selaku Sekretaris Daerah juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Terdakwa maupun Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto menyalurkan dana hibah dan bansos dari APBD Jember tahun anggaran? 2015 yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember dengan terlebih dahulu menekan Sugiarto selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018