Denpasar (ANTARA News) - Terdakwa Siegfried Karl Achim (55), seorang warga Jerman, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, karena memiliki berbagai jenis narkoba, diantaranya heroin, amfetamin, morfin, diasepam, dan lainnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotrika.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

Ia menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan masyarakat, karena memiliki tiga klip heroin seberat 8 gram, amfetamin 2,57 gram brutto, 23 tablet morfin seberat 15,32 gram brutto, 30 butir tablet diasepam, 16 tablet obat bertuliskan rivotril seberat 4,12 gram, dan dua tablet doxepim seberat 1,04 gram.

"Perbuatan terdakwa memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkoba dan perbuatan terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap Pulau Bali, sebagai tujuan wisata internasional," katanya.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada 26 Januari 2018, Pukul 20.00 Wita saat terdakwa baru tiba di Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan pesawat Qatar Airway, yang berangkat dari Berlin (Jerman) menuju Bali.

Terdakwa sempat diberhentikan petugas, karena saat dilakukan pemeriksaan X-Ray melakukan gerak-gerik mencurigakan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa.

"Petugas lantas melakukan pencegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa," katanya.

Namun, saat terdakwa dan barang bawaan-nya petugas menemukan berbagai jenis narkoba berbagai merek, seperti motfin, heroin, amfetamin, tablet diasepam, tablet rivotril dan tablet doxepin yang disimpan di dalam tas koper bermerek D.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pengedar jalanan di Kota Berlin yang akan dibawanya ke Bali. Akibat perbuatannya, tedakwa harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018