Bandung (ANTARA News) - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus segera mengevaluasi sistem yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Ini kan merupakan suatu keteledoran yang bersifat fatal. Lapas itu bukan hanya tempat pembinaan tapi untuk memberikan efek jera," ujar Yesmil menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Minggu.

Yesmil mengatakan, terbukanya kasus di Lapas Sukamiskin oleh KPK menjadi sebuah kemajuan bagi pemerintah untuk segera mengubah sistem yang selama ini sering tak terekspos.

Menurut dia, OTT Kalapas Sukamiskin menjadi titik nadir menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.

"Kalau kalapas, dalam konteks penegakkan hukum, sekarang bukan mengurangi, tapi membuat Lapas itu ada dalam titik nadir yang perlu ada perbaikan menyeluruh," kata dia.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dan KPK tak hanya memeriksa Kalapas saja, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang memiliki wewenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.

"Karena Kalapas itu diangkat dan diberhentikan oleh Ditjen Lapas. Biasanya tindak lanjutnya untuk melindungi Kalapas itu biasanya memindahkan ke tempat-tempat yang jauh dari jangkauan wartawan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.?

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018