(Antara)-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, Nono Sampono, membawas wacana pemerintah, untuk Memberlakukan Undang-Undang Daerah Kepulauan, di Maluku Utara. RUU Daerah Kepulauan tersebut harus segera diberlakukan, bersamaan dengan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, untuk memberikan perlindungan hak adat, dan pembangunan daerah kepulauan.