Saya gak ada urusan dengan pilihan politik yang bersangkutan, tidak ada urusan pribadi, `wong` itu rekomendasi bukan dari saya, tapi dari dewan etik, diantara mereka sendiri, saya cuma teken saja."
Semarang (ANTARA News) - Seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Tazkiyatul Muthmainnah, secara resmi diberhentikan sebagai komisioner karena terbukti menjadi tim sukses Pasangan Calon Sudirman Said dan Ida Fauziyah pada Pilgub Jateng 2018.

"(Surat pemberhentian seorang komisioner KPID Jateng periode 2017-2020) sudah saya tanda tangani," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi di Semarang, Selasa malam.

Pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah itu tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 487.22/95 Tahun 2018 tertanggal 26 Juni 2018.

Ganjar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat pleno komisioner yang ditandatangani Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo dan tanpa ada sentimen pribadi.

"Saya gak ada urusan dengan pilihan politik yang bersangkutan, tidak ada urusan pribadi, `wong` itu rekomendasi bukan dari saya, tapi dari dewan etik, diantara mereka sendiri, saya cuma teken saja," ujarnya.

Kalau sudah memimpin, kata Ganjar, jangan takut dengan risiko dan jangan takut kalau aturan sudah benar semuanya.

Menurut Ganjar, pemberhentian salah seorang komisioner KPID Provinsi Jateng itu bisa menjadi peringatan terkait dengan netralitas penyelenggara negara pada pelaksanaan pilkada di semua tingkatan.

"Sebenarnya kita mesti ada kesadaran saja soal netralitas, kalah memang kira-kira kita gak sanggup netral ya bisa cuti di luar tanggungan negara atau kalau gak bisa ya lebih baik kita mundur," katanya.

Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah sebagai komisioner.

"Sebenarnya ya kecewa, baru kali ini ada pelanggaran yang fatal, beliau (Tazkiyatul Muthmainnah, red) tersirat belum ada maaf ke kami, itu bagian dari risiko politik," ujarnya.

Tazkiyatul Muthmainnah terbukti menjadi tim sukses pasangan Cagub Sudirman-Ida berdasarkan bukti administrasi serta dokumentasi yang ada.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran adalah lembaga yang bersifat independen dan anggotanya harus nonpartisan.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018