Jakarta (ANTARA News) - Pewarta yang meliput sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dilarang memasuki maupun mengambil gambar ruang tempat sidang perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Para pewarta hanya diperbolehkan meliput dari luar ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H.

Sidang itu berlangsung mulai pukul 08.30 WIB dan sampai saat ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih membacakan vonis Oman.

Jaksa telah menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Oman dalam sidang 18 Mei. Menurut jaksa, tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, serta bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.

Oman didakwa terlibat dalam kasus pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta; pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda; pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta; penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat; serta  penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumut. Ia dituduh mendalangi aksi-aksi teror tersebut.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, tahun 2010.

Namun, tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka perkara serangan teror Bom Thamrin. Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Polisi larang televisi siarkan langsung sidang Aman Abdurrahman
Baca juga: Jaksa tolak nota pembelaan teroris Aman Abdurrahman

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018