Tulungagung (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper besar berisi berkas dan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.

Personel KPK yang berjumlah 10 orang cukup lama melakukan penggeledahan di ruang dinas Kepala Dinas PUPR Sutrisno ini.

Dilaporkan mulai masuk gedung dinas sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah itu baru keluar pukul 14.30 WIB.

Petugas keluar gedung PUPR dengan membawa empat koper besar yang diyakini berisi berkas-berkas terkait barang bukti dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur 2017.

"Kami tidak tahu apa saja yang dibawa. Tugas kami di sini hanya mengawal kegiatan penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo.

Para penyidik KPK sendiri terpantau bertindak efisien.

Setelah lebih dulu menggeledah rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Tulungagung selama kurang lebih tiga jam, para penyidik KPK yang bergerak menggunakan tiga mobil jenis MPV langsung bergerak menuju kantor PUPR Tulungagung.

Mereka menyusul satu rombongan tim penyidik KPK lain yang telah lebih dulu menggeledah ruang dinas Kepala PUPR.

Di rumah Syahri, kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Ngantru yang mewakili keluarga calon petahana dari PDIP itu.

Sementara saat menggeledah kantor dinas PUPR, penyidik KPK didampingi Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo.

"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan hari ini berjalan lancar. Saya kira teman-teman media melihat langsung proses yang berjalan," katanya.

Sempat terjadi insiden menarik saat digelarnya operasi penggeledahan di kantor dinas PUPR Tulungagung.

Wartawan yang berniat meliput tidak diperkenankan masuk area Pemkab Tulungagung dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan mereka di `belakang`.

Penghalangan kerja jurnalistik itu kemudian menuai berbagai kecaman dan protes dari wartawan sehingga berujung unjuk rasa.

Namun dinamika politik itu bersifat sementara.

Sekitar 30 menit usai demo digelar, perwakilan Satpol PP datang memberi izin wartawan masuk namun sebatas dari luar gedung.

Diberitakan sebumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018