Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Masrawan mengatakan, pihaknya fokus pada sertifikasi lahan wakaf yang dipergunakan sebagai tempat umum maupun untuk fasilitas publik lainnya.

"Sampai saat ini ada sekitar 1.112 bidang tanah wakaf yang ada pada data kami dan baru sebagian kecil lahan yang memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah bahkan sebagian lainnya belum dilaporkan kepada kami. Untuk itu mulai tahun ini kami menjadikan pencatatan dan sertifikasi lahan wakaf sebagai salah satu fokus kerja kami," kata Masrawan di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya pun telah menginstruksikan kepada kantor kementerian agama di kabupaten/kota meneruskan pendataan guna pencatatan dan sertifikasi tanah hibah tersebut.

Menurut Masrawan, sertifikasi tanah hibah tersebut sangat penting dan bahwa wajib dilakukan guna meminimalkan potensi permasalahan klaim pihak tertentu terhadap tanah yang telah diwakafkan.

"Saat ini ada 15 bidang tanah wakaf yang akan segera bersertifikat. Sertifikat itu tinggal menunggu tandatangan dari pihak BPN, sementara tandatangan itu juga menunggu pelepasan lahan oleh bapak wali kota," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kalteng, Pelopor mengatakan, pihaknya menargetkan akan melakukan pencatatan tanah wakaf sebanyak 1.400 bidang tanah.

"Namun ini bukan batas akhir. Berapapun lahan yang diajukan untuk disertifikasikan akan kita proses. Catatannya jika ternyata tanah wakaf tersebut tumpang tindih maka penerbitan sertifikat akan ditunda hingga masalah selesai," katanya.

Dia mengatakan, permasalahan yang biasa terjadi pada tanah wakaf ialah setelah sekian tahun tanah diwakafkan, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim bahwa tanah wakaf tersebut sebagai miliknya atau milik keluarganya.

"Yang menjadi masalah, saat akad wakaf dulunya tak menyertakan dokumen serah terima wakaf namun hanya bermodal ucapan dan rasa saling percaya. Inilah yang paling banyak terjadi pada tanah wakaf tersebut," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi calon pewakaf dan penerima wakaf agar menyertakan dokumen resmi serah terima tanah wakaf serta segera mengurus pencatatan tanah dan sertifikasinya ke BPN untuk menghindari aksi klaim pada tanah wakaf tersebut.

"Saat ini kami melalui pegawai di daerah juga melakukan pendataan dan pencatatan terhadap tanah-tanah yang diwakafkan baik yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah maupun tempat publik," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018