Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan pengadilan negeri yang pertama selama 30 hari ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Dudy Jocom, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan pengadilan negeri yang pertama selama 30 hari mulai 13 April sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka Dudy Jocom," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK periksa empat saksi kasus gedung IPDN, termasuk PNS Kemendagri

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemdagri Tahun 2011.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar.

Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018, setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Baca juga: KPK panggil tersangka korupsi gedung IPDN Sumbar

Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Dudy dan Budi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

Baca juga: KPK periksa Gamawan kasus pembangunan gedung IPDN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018