Denpasar (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, karena melakukan pemufakatan jahat sebagai pengedar narkoba.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Adnyadewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu.

Faktor yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, antara lain karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terdakwa dan penasihat hukumnya, Iswahyudi, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam perkara terpisah), menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.

Pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket narkoba itu kepada orang yang berbeda-beda yang tidak dia ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu pada 3 November 2017, salah satunya kepada I Gede Juni Antara.

Setelah berhasil menjual narkoba itu, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.

Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabu-sabu 0,31 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabhu, saksi Juni Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip narkoba, namun saat menunggu pembeli, dia ditangkap polisi.

Berdasarkan pengembangan kasus itu, polisi menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita, dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya dan petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.

Kemudian, petugas menginterograsi Rahman, dan mendapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari istri Jro Gede Komang Swastika yang bernama Ni Luh Ratna Dewi, yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Ratna Dewi saat diperiksa petugas mengakui bahwa dia atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu dengan berat masing-masjng sekitar lima gram kepada saksi Rahman untuk dijual.

Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017 yang tinggal di rumah Jro Gede Komang Swastika dan menemukan bukti klip plastik berisi sabu-sabu 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu 1,73 gram bruto.

Lalu petugas mengeledah kamar milik Swastika, disaksikan saksi I Nyoman Teken (klien dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibunya, polisi yang melakukan pengeledahan menemukan satu tas hitam berisi sabu-sabu 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong dan kartu anggota Gerindra milik terdakwa, buku tabungan, kitir gaji, telepon genggam, serta server CCTV.
 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018