Bandung (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani masa orientasi selama enam hari setibanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman setelah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin Slamet Widodo mengatakan pelaksanaan orientasi dilakukan sesuai aturan Lapas Sukamiskin.

"Masuk ke ruangan administrasi orientasi. Dia itu di blok utara itu semuanya seperti itu SOP-nya," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa rencananya Setya Novanto akan berangkat dari Jakarta menuju Sukamiskin setelah salat Jumat.

"Tadi kami telepon KPK bahwa Setnov nanti dari Jakarta setelah Jumatan, jadi kurang lebih jam 13.00 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," kata Slamet.

Dia mengatakan bahwa Setnov akan diperlakukan sebagaimana narapidana lain di Lapas Sukamiskin, yang bertugas menerima tahanan, melakukan pencocokan administrasi, dan menempatkan narapidana di sel tahanan.

"Semua yang datang, baru, berjalan sesuai SOP, biasa saja masuk diterima, diperiksa, dan dicocokan saja. Tinggal menerima saja dan enggak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa," kata dia.

Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan, serta mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Baik KPK maupun Setya Novanto memutuskan tidak akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.

Baca juga:
Setnov ingin merenung selama di penjara
Setnov ingin dinginkan suasana dan akan ke pesantren

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018