Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menggunakan uang 80 ribu dolar Singapura yang diterima dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha untuk melunasi utang-utangnya.

"Dari dolar Singapura, saya tukar, saya pakai untuk membayar utang Rp200 juta diserahkan ke Pak Mulyani dengan cara ditransfer," kata Sudiwardono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sudiwardono menjadi saksi untuk terdakwa Aditya Anughra Moha yang didakwa memberikan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,24 miliar) kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang divonis 5 tahun penjara agar tidak ditahan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

"Lalu ada yang saya serahkan ke anak pertama saya, di antaranya untuk bayar leasing seperti dalam berita acara untuk leasing Honda Jazz jumlahnya 25 juta, untuk bayar BPKB Honda Freed Rp12 juta dan mobil lain," tambah Sudiwardono.

"Apakah ada 20 ribu dolar Singapura untuk membayar akreditasi PT Manado yaitu untuk AC, perbaikan lantai, halaman, jendela kantor, pengecatan?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Jumlahnya sekitar itu karena saya butuh untuk pimpinan tapi nilainya kami lupa," jawab Sudiwardono.

"Tadi saudara mengatakan uang itu hanya titipan Aditya, kok ko digunakan? Uang ini untuk saudara kan?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Iya," jawab Sudiwardono.

"Ada kata-kata uangnya akan dikembalikan?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Sudiwardono.

"Apakah dengan menerima uang itu ada pengaruhnya terhadap putusan Marlina Moha?" tanya jaksa.

"Kalau saya tidak, karena saya belum bicara dengan anggota, belum mengarah ke putusan tapi agar tidak ditahan," jawab Sudiwardono.

"Jadi untuk apa bertemu di pintu darurat hotel Alila dengan terdakwa?" tanya jaksa.

"Saya bilang ke Aditya nanti saja, saya sudah nolak tapi Aditya tetap maksa karena Aditya minta itu tapi saya belum berbuat apa-apa," jawab Sudiwardono.

"Memang belum melakukan apa?" tanya jaksa Ali.

"Silakan tanya ke Aditya, jangan paksa saya menjawab," jawab Sudiwardono sengit.

Uang suap dalam perkara ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogya sebesar 80 ribu dolar Singapura sehingga pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Sudiwardono sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian kedua yaitu pada 6 Oktober 2017 di depan pintu tangga darurat hotel Alila Jakarta Pusaat senilai 30 ribu dolar AS serta dijanjikan tambahan 10 ribu dolar Singapura yang masih berada di mobil Avanza Aditya dan merupakan bagian dari uang yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan ketua PT Manado akui terima 110 ribu dolar Singapura
Baca juga: KPK tahan Ketua PT Manado dan politikus Golkar

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018