Bukit Mertajam, (ANTARA News) - Sidang terhadap majikan Adelina, R Jayavartiny (32) dan ibunya S Ambika (59), di Mahkamah Majistret 2 Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Kamis (19/4), ditunda karena alat buktinya belum lengkap.

Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai.

Sidang yang dipimpin Hakim Dianee Ningrat Binti Nor Azhar tersebut ditunda 28 Mei 2018 karena ada alat bukti pathologi dari Jawatan Kimia belum selesai.

Sidang yang mulai berlangsung pukul 09.15 tersebut ikut dihadiri oleh Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur, Andreano Erwin dan Konsul Jendral KJRI Penang, Iwanshah Wibisono.

Iwanshah Wibisono ketika ditemui usai sidang mengatakan pengadilan masih menunggu alat bukti dari Jawatan Kimia kendati hasil post mortum sudah ada.

"Kami ingin menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan menuntut hukuman yang sesuai dari pemerintah Malaysia tetapi kita juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku yang memerlukan alat bukti yang kuat untuk sidang selanjutnya," katanya.

Iwanshah mengatakan keluarga Adelina memang menghendaki adanya keadilan dari sisi kemanusiaan dari hukum pidana namun tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan perdata atau sipil untuk papasan (ganti rugi) dari pihak majikan.

"Sebanyak RM 69.300 telah diberikan kepada keluarga Adelima dari hasil gaji Adelia yang belum dibayar kemudian juga biaya pemulangan jenazah dan uang duka. Sedangkan uang papasan atau uang tuntutan perdata belum ada," katanya.

Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur, Andreano Erwin mengatakan kehadirannya bersama KJRI untuk memastikan proses jalannya persidangan sudah sesuai atau belum sehingga pemerintah Malaysia bisa menjalankan aturan hukum yang berlaku.

"Keluarga umumnya minta dipidana dulu seperti sekarang sedang berjalan. Nanti sidang selanjutnya akan ditambah bukti tambahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Dia mengatakan keinginan keluarga selain proses pidana adalah proses perdata dimana kerugiaan materiil harus turut diperjuangkan.

Ambika dijerat dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah di pengadilan sedangkan majikannya R Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga negara asing secara ilegal dan terancam denda RM 10 ribu hingga RM 50 ribu atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018