Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan aturan cuti bagi Presiden RI petahana ketika mengikuti kampanye pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 tidak akan menyebabkan kekosongan kekuasaan karena selama cuti tersebut tugas pemerintahan dijalankan Wakil Presiden.

"Tidak ada kekosongan karena ketika Presiden cuti kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan Wakil Presiden," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan aturan cuti Presiden petahana saat kampanye pilpres tidak sama ketika kampanye kepala daerah petahana dalam pilkada, yaitu cuti dilakukan selama masa kampanye.

Aturan cuti Presiden, dikemukakannya, tidak dilakukan selama masa kampanye Pilpres 2019, namun dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika ingin melakukan kampanye.

"Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," ujarnya.

Baca juga: DPR sebut aturan cuti kampanye presiden petahana "tidak biasa"

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan cuti Presiden petahana sifatnya tidak wajib, yaitu dapat diajukan sesuai jadwal yang diinginkan.

Dalam masa kampanye Pilpres 2019, dikatakannya, Presiden dapat ikut kampanye kapan saja dengan syarat mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Negara (Setneg).

"Misalnya, memberitahu jadwal kampanye melalui Setneg kepada KPU bahwa tanggal 1 hingga 2 September cuti, lalu tanggal 8 hingga 10 September cuti kembali," katanya.

Dia menambahkan bahwa aturan cuti Presiden petahana itu merujuk pada pasal 281 dan pasal 301 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat peraturan KPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: KPU : Capres-cawapres wajib cuti di luar tanggungan negara

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018