Cikarang (ANTARA News) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses penebitan hak sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

"Tersangka tersebut berinisial IS (48) yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi dan BY (33) hanya seorang staff," kata Kepala Kepala Polrestro Bekasi Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/3) pada pukul 15.15 Wib. Dan informasi tersebut diketahui oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Dari keterangan tersangka, hal tersebut dilakukan dengan cara setelah proses balik nama sertifikat selesai kemudian menghubungi pemohon untuk mengambilnya.

Namun harus menyertakan uang sebesar Rp400.000 untuk setiap sertifikat. Dan hal tersebut bertentangan dengan PP No.128 Tahun 2015 tentang tarif PNBP di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Itu biasanya untuk memperlancar dan mempercepat pembuatan akta tanah. Pasalnya dalam membuat atau menerbitkan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu paling lama tiga bulan.

Tetapi dengan adanya sejumlah uang tersebut maka penerbitan sertifikat dapat dilakukan hanya membutuhkan waktu satu bulan.

Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut memang sudah dinyatakan tersangka. Namun pelaku dibebaskan dengan alasan pada bagian penyidik masih mengumpulkan bukti otentik lainnya.

Dalam hal ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 berkas sertifikat, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp20.000.000, dan satu buah tape recorder kamera CCTV.

Lanjut Kombes Polisi Candra menjelaskan dalam hal ini kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999.

Itu terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Dan juga kedua tersangka dikenakan denda sebesar Rp200.000.000, serta paling banyak satu miliar rupiah. 

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018