Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan telah menyosialisasikan tentang larangan menyiarkan iklan kampanye sebelum 23 September 2018.

"Kami telah sosialisasikan (larangan iklan kampanye) kepada partai di Hotel Sari Pan Pacific, 20 Februari lalu. Kami dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga surati masing-masing partai. Sosialisasi ini kaitannya untuk pencegahan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Bahkan, kata dia, larangan memuat iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditetapkan, juga sudah diinformasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi.

"Artinya kan, mereka sebenarnya sudah tahu apa yg boleh dan tidak boleh. Kalau masih ada yang tayang (iklan kampanye) akan kami panggil. Itu masuk kampanye di luar jadwal," terang dia.

Afifuddin berharap kasus pemanggilan terhadap tiga media, yakni INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV oleh Bawaslu, karena diduga menyiarkan iklan kampanye salah satu partai politik peserta Pemilu 2019, tidak terulang kembali.

"Kami harap semua media dan peserta pemilu sama-sama patuh soal ini, karena kami tidak mau pemilu ribut-ribut seperti yang lalu," tutur dia.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018