Pekanbaru (ANTARA News) -  Pemerintah kini sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi UU.

"RUU ini perlu segera disahkan sebagai payung hukum untuk menguatkan kehadiran negara dalam mengimplementasikan program kesejahteraan bagi masyarakat di daerah kepulauan," kata Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan itu pada debat publik tentang eksistensi anggota DPD-RI/MPR-RI bersama wartawan 30 media cetak dan elektronik di Riau.

Dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa DPD-RI telah menginisiasi tiga RUU, yakni RUU tentang Wawasan Nusantara dan Ekonomi Kreatif, serta RUU daerah kepulauan. Ketiga RUU itu sudah masuk Prolegnas 2018.

Menurut dia, saat ini RUU daerah kepulauan itu sudah diketahui Presiden Jokowi dan diteruskan ke DPR RI untuk selanjutnya DPR RI segera membentuk Pansus pembahasan RUU tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pemerintah akan memberikan pengayoman dari semua aspek kebutuhan daerah, sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan bagi penduduk penghuni pulau tersebut bisa dilakukan. Selain itu menegakkan wibawa pemerintah di mata internasional.

"Percepatan RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan, karena selama ini daerah kepulauan banyak yang berbatasan dengan negara asing, terisolasi atau terpinggirkan sehingga berpotensi dicaplok negara asing, seperti kasus Pulau Ligitan," katanya.

Selain itu keberadaan UU tersebut bisa memberikan identitas bagi Pulau yang belum bernama. Ada kasus terhadap pulau yang tidak memiliki nama, tidak memiliki stuktur pemerintahan, terasing, sepi, dan berpotensi dimanfaatkan oleh gembong narkoba untuk menyimpan narkoba di Pulau itu karena minim pengawasan.

Seperti diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menyebutkan di Riau tercatat sebanyak 139 Pulau besar dan kecil, namun sebanyak 66 pulau belum bernama.

Menurut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun salah satu pulau yang belum bernama itu diantaranya, dikuasi oleh gembong narkoba untuk penyimpanan sementara narkoba.

Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup. Selanjutnya setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan speed boat.

"Jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar barang narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga Polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Modus kejahatan penyeludupan narkoba di kawasan perairan ini berdasarkan informasi diberikan sindikat narkoba yang terciduk," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan tekhnologi yang lebih canggih sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap.

Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018