Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi adanya usulan untuk menjadikan Jusuf Kalla sebagai salah satu calon wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.

"Urusan partai politik itu yang mencalonkan," kata Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia pun menyatakan bahwa usulan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden tersebut masih menjadi "debat kusir".

"Begini ya masih 'debat kusir' ya. Pengertian dua periode itu berturut-turut atau kah tidak, saya kira mungkin pihak resmi yg menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa, penyelenggara kan KPU," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ia berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden namun ia tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK seusai memberikan pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin.

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Sebelumnya saat memberikan arahan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan hal serupa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018