Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah satu lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa (20/2).

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kemarin satu lokasi digeledah tim penyidik, yaitu rumah tersangka Asep Santika," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan penggeledahan di rumah Asep Santika itu dilakukan oleh satu tim pada pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan disita sejumlah dokumen dari rumah itu.

Sebelumnya, dalam dua hari terakhir dari Senin (19/2) sampai Selasa (20/2), KPK total telah menggeledah delapan lokasi.

Delapan lokasi yang digeledah itu, antara lain ruang kerja bupati Subang, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, dan rumah pribadi Bupati Subang Imas di Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang.?

Selanjutnya, rumah dinas bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses (ISS).

Dari penggeledahan itu, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari komputer

"Setelah dokumen-dokumen itu dikumpulkan dari proses penggeledahan, tentu kami akan pelajari lebih lanjut untuk kebutuhan pembuktian. Setelah kami pelajari, kami mengklarifikasi pada saksi-saksi yang relevan untuk proses lebih lanjut," ujar Febri.

Dalam peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang,

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Ia mengungkapkan diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018